PENGERTIAN
Pramuka
Garuda adalah seorang pramuka yang karena prestasi yang dicapainya,
menjadi teladan bagi pramuka lain dan/ataupun generasi muda lain
disekitarnya. Untuk dapat menjadi Pramuka Garuda, seorang peserta didik
harus memenuhi sejumlah persyaratan serta memiliki tanda kecakapan
Pramuka Garuda. Adapun yang dimaksud dengan persyaratan disini ialah
ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta didik untuk memperoleh tanda
kecakapan Pramuka Garuda, sesuai dengan golongan usianya.
Sedang
yang dimaksud dengan tanda kecakapan Pramuka Garuda adalah tanda kecakapan
tertinggi yang diberikan kepada peserta didik yang memenuhi syarat
Pramuka Garuda. Sebagaimana pemberian pelbagai tanda kecakapan lainnya,
pemberian tanda kecakapan Pramuka Garuda sekali gus dimaksudkan pula
sebagai alat ukur dalam menilai keberhasilan dalam menyelenggarakan proses
pembelajaran, terutama dalam menerapkan prinsip dasar dan medoda kepramukaan
TUJUAN
DAN SASARAN
SK
Kwarnas No 101 tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda
menyebutkan bahwa tujuan pemberian Tanda Pramuka Garuda adalah untuk merangsang
dan mendorong para Pramuka agar senantiasa lebih bersungguh-sungguh dalam
mengamalkan satya dan darma Pramuka serta melatih diri sehingga dapat menjadi
teladan bagi anggota Gerakan Pramuka maupun anak-anak dan pemuda lain
Sedangkan
sasaran pemberian Tanda Pramuka Garuda dibedakan atas tiga macam. Pertama menggiatkan
setiap Pramuka untuk berusaha meningkatkan kecakapan dan keterampilan, sikap
dan tindakannya, sehingga dapat mempersiapkan diri menjadi tenaga pembangunan
bangsa dan negara. Kedua, mewujudkan usaha kegiatan pendidikan bagi para
remaja untuk menerapkan prinsip dasar dan metodik pendidikan kepramukaan. Ketiga,
menarik minat Pramuka, anak-anak dan pemuda lain agar mengikuti jejak Pramuka
Garuda
PENGGOLONGAN
SK
Kwarnas No 101 tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda
membedakan Pramuka Garuda atas empat golongan yakni (1) Pramuka Garuda untuk
Pramuka Siaga, (2) Pramuka Garuda untuk Pramuka Penggalang, (3) Pramuka Garuda
untuk Pramuka Penegak, serta (4) Pramuka Garuda untuk Pramuka Pandega
Pada
saat ini disesuaikan dengan perkembangan gerakan kepramukaan tingkat
nasional maupun mancanegara, sedang disusun konsep Petunjuk
Penyelenggaraan Pramuka Garuda yang baru, yang membedakan Pramuka Garuda
atas lima golongan. Kelima golongan tersebut adalah (1) Pramuka Garuda Hijau
untuk Pramuka Siaga, (2) Pramuka Garuda Merah untuk Pramuka Penggalang, (3)
Pramuka Garuda Kuning untuk Pramuka Penegak), (4) Pramuka Garuda Perak
untuk Pramuka Pandega, serta (5) Pramuka Garuda Emas untuk Pramuka yang telah
berhasil meraih tiga Pramuka Garuda dalam tiga golongan yang berbeda
Di
luar negeri, jumlah penggolongan dan penamaan Pramuka Garuda agak
berbeda. Di Malaysia, Filipina, Korea dan Amerika Serikat dikenal
hanya satu golongan Pramuka Garuda yang disebut King
Scout (Malaysia), Eagle Scout (Filipina dan Amerika Serikat), serta Tiger
Scout (Korea), yang diberikan kepada Pramuka Penggalang. Sedangkan
di Singapore dan Jepang dikenal dua golongan Pramuka Garuda yang disebut King
Scout (Singapore) dan Fuji Scout (Jepang) yang diberikan kepada Pramuka
Penggalang dan Pramuka Pendega.
Untuk
hasil yang optimal, perlulah dipelajari pelbagai konsep yang saat ini
ada, sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan salah interpretasi serta tidak
sulit menerapkannya. Pertanyaan mendasar yang perlu dibahas, setidak-tidaknya
mencakup tiga hal pokok yakni (1) Apakah setiap golongan perlu ada Pramuka
Garuda?, (2) Apakah perlu dibedakan nama Pramuka Garuda untuk setiap golongan?
Serta (3) Apakah perlu dibentuk penggolongan baru yakni Pramuka Garuda
Emas?
PERSYARATAN
SK
Kwarnas No 101 tahun 1984 maupun draft SK Kwarnas yang baru tentang Petunjuk
Penyelenggaran Pramuka Garuda, telah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus
dipenuhi untuk dapat menjadi seorang Pramuka Garuda. Persyaratan yang dimaksud
dibedakan sesuai dengan penggolongan Pramuka Garuda yang dianut. Pada SK Kwarnas
No 101 tahun 1984, persyaratan tersebut dibedakan atas 4 golongan. Sedangkan
pada draft SK Kwarnas dibedakan atas 5 golongan.
Pelbagai
persyaratan tersebut, termasuk persyaratan yang berlaku di luar negeri, perlu
dipelajari sengan sebaik-baiknya, sehingga tidak nantinya sampai menimbulkan
salah interpretasi serta tidak sulit melaksanakannya.
Hanya
saja jika diperhatikan rumusan perbagai persyaratan yang saat ini ada, baik
yang tercantum dalam SK Kwarnas No 101 tahun 1984, maupun dalam draft SK Kwarnas,
disarankan kiranya rumusan dan pengelompokan persyaratan dapat lebih
disempurnakan. Rumusan dan pengelompokan persyaratan yang diusulkan
seyogiyanya dapat mengikuti kebiasaan yang berlaku di lembaga pendidikan, yang
inti pokoknya disusun berdasarkan kompetensi (competency based) yang
penjabarannya dibedakan atas tiga ranah utama yakni :
Ranah
Kognitif, yang menguraikan tentang aspek pengetahuan yang harus dimiliki
Pramuka Garuda. Ranah Afektif, yang menguraikan tentang aspek sikap yang
harus dimiliki Pramuka Garuda. Ranah Psikomotor, yang menguraikan tentang
aspek perilaku dan keterampilan yang harus dimiliki Pramuka Garuda
HAK,
KEWAJIBAN, PENILAIAN, PEMBERIAN, PEMAKAIAN DAN TANDA KECAKAPAN
SK
Kwarnas No 101 tahun 1984 maupun draft SK Kwarnas yang baru tentang Petunjuk
Penyelenggaran Pramuka Garuda, telah menetapkan sejumlah hak dan kewajiban
Pramuka Garuda. Adalah harapan bersama kiranya kedua rumusan tersebut
dapat dipelajari dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak nantinya sampai
menimbulkan salah interpretasi serta tidak sulit melaksanakannya. Khusus
untuk rumusan kewajiban, disarankan kiranya pengelompokannya dapat
disempurnakan, yakni mengikuti pengelompokan rumusan kewajiban yang tercantum
dalam Trisatya Gerakan Pramuka, yang untuk lengkapnya ditambah dengan
satu kewajiban lain yakni kewajiban Pramuka Garuda terhadap Gerakan Pramuka.
Rumusan dan pengelompokan kewajiban yang disarankan tersebut adalah :
Kewajiban terhadap tuhan
Kewajiban terhadap negara
Kewajiban terhadap sesama
Kewajiban terhadap diri sendiri
Kewajiban terhadap Gerakan Pramuka
Sama
halnya dengan hak dan kewajiban, SK Kwarnas No 101 tahun 1984 maupun draft SK
Kwarnas yang baru tentang Petunjuk Penyelenggaran Pramuka Garuda, telah
menetapkan pula tata cara penilaian, pemberian, pemakaian serta tanda kecakapan
Pramuka Garuda. Adalah harapan bersama kiranya semua rumusan
tersebut dapat dipelajari dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak nantinya sampai
menimbulkan salah interpretasi serta tidak sulit melaksanakannya.
WADAH
PRAMUKA GARUDA
Salah
satu masalah yang banyak dibicarakan dalam kaitan Pramuka Garuda adalah tindak
lanjut dari keberadaan Pramuka Garuda tersebut. Pertanyaan pokok yang
sering diajukan adalah bagaimana dapat memberdayakan para Pramuka Garuda,
sedemikian rupa sehingga potensi yang dimiliki dapat dimanfatkan
sebesar-besarnya bagi kemajuan Gerakan Pramuka.
Jawaban
terhadap pertanyaan ini adalah diperlukan tersedianya wadah khusus yang
dapat menampung, mengorganisir, memberdayakan serta menyalurkan potensi
para Pramuka Garuda. Untuk ini draft SK Kwarnas yang baru tentang
Petunjuk Penyelenggaran Pramuka Garuda telah menetapkan perlunya wadah
Pramuka Garuda dengan pengaturan sebagai
berikut:
Nama dan Kedudukan
- Pramuka Garuda Hijau dan Merah
dihimpun dalam Persaudaraan Pramuka Garuda di tingkat Kwartir Cabang,
- Pramuka Garuda Kuning dan Perak
dihimpun dalam Persaudaraan Pramuka Garuda di tingkat Kwartir Daerah,
- Pramuka Garuda Emas dihimpun
dalam Persaudaraan Pramuka Garuda di tingkat Kwartir Nasional
Fungsi
- Ajang silahturami sesama
Pramuka Garuda,
- Sarana pertukaran informasi dan
berbagi pengalaman,
- Membantu Kwartirnya dalam
mengelola kegiatan program Peserta Didik,
- Membantu Kwartirnya dalam
meningkatkan jumlah dan mutu Pramuka Garuda
Status.
- Wadah Persaudaraan Pramuka
Garuda merupakan lembaga independen yang bukan merupakan Lembaga
Kelengkapan Kwartir
Nama
dan lambang.
- Nama dan lambing Wadah
Persaudaraan Pramuka Garuda ditentukan oleh anggota Persaudaraan Pramuka
Garuda masing-masing
Hubungan
internasional.
- Wadah Persaudaraan Pramuka
Garuda di tingkat Kwartir Nasional dapat menjalin hubungan dengan wadah
yang serupa di tingkat Internasional
Memperhatikan
rumusan yang tercantum dalam draft SK Kwarnas, agaknya perlu dipelajari
pelbagai aspek yang dicantumkan, khususnya tentang status, nama dan lambing
serta hubungan internasional, sedemikian rupa, sehingga tidak nantinya
dikemudian hari sampai menimbulkan permasalahan.
Khusus
untuk hubungan internasional, pada saat ini di tingkat internasional memang
telah terbentuk wadah persaudaraan Pramuka Garuda yang disebut dengan nama
Association of Top Aceivement Scout (ATAS). Asosiasi ini untuk tingkat
Asia Pasifik pertama kali didirikan pada tahun 2004 di Brunei Darussalam. Pada
saat ini ketuanya adalah Mr Simon Rhee dari Korea dan beberapa Pramuka Garuda
dari Indonesia secara perseorangan telah terdaftar sebagai anggota ATAS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar