LAYANGAN

Terbitan penyuka

Jumat, 28 September 2012

legalitas perawat dalam tindakan keperawatan

TRIBUNNEWS.COM - Keperawatan merupakan profesi kesehatan yang kontak selama 24 jam dengan pasien, mulai pasien masuk sampai pulang akan terus berinteraksi dengan perawat. Perawat yang berkualitas menjadi harapan pasien, rumah sakit dan pelayanan kesehatan lainnya. Perawat berkualitas menjalankan peran dan fungsinya sesuai kompetensi profesi.
Seorang perawat memiliki kompetensi dalam melakukan asuhan keperawatan profesional kepada pasien, bukan melakukan tindakan medis. Bila perawat melakukan tindakan medis itu merupakan sebagai kegiatan kolaborasi dengan dokter dan tenaga kesehatan lainnya. Fungsi kolaborasi perawat dengan dokter dalam melakukan tindakan medis diatur dalam Kepmenkes 1239/2001, pasal 15 ayat 4 yaitu: pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaaan tertulis dari dokter. Ini jelas bahwa tindakan medis hanya legal dilakukan oleh dokter, bukan perawat. Apabila dokter tidak dapat melakukan tindakan medis maka dokter boleh meminta bantuan perawat untuk melakukan tindakan tersebut, dengan syarat dokter  wajib memberikan pelimpahan kewenangan yang jelas kepada perawat  secara tertulis untuk melakukan tindakan medis tersebut.
Hasil evaluasi peran dan fungsi perawat di Puskesmas daerah terpencil yang dilakukan oleh Depkes dan UI pada tahun 2005, ditemukan perawat melakukan  terkait tindakan medis yaitu: menetapkan diagnosis penyakit (92.6%), membuat resep obat (93.1%), melakukan tindakan pengobatan di dalam maupun di luar gedung puskesmas (97.1%), melakukan pemeriksaan kehamilan (70.1%) dan melakukan pertolongan persalinan (57.7%).
Keadaan ini terjadi karena jumlah dokter yang terbatas di suatu daerah atau pendistribusian dokter yang tidak merata. Akibatnya perawat di daerah terpencil mengambil alih tugas dan wewenang dokter dalam pengobatan dan tindakan medis untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat didaerah tersebut. Kegiatan yang dilakukan perawat di daerah terpencil bertentangan dengan perundangan –undangan yang berlaku.
Hal yang sama  juga terjadi di pelayanan keperawatan di rumah sakit, banyak perawat melakukan tindakan medis tanpa adanya pelimpahan kewenangan secara tertulis oleh dokter. Akibatnya banyak perawat digugat secara hukum karena melakukan tindakan medis diluar kewenangan tanpa ada  pendelegasian secara tertulis oleh dokter kepada perawat. Perawat di pelayanan kesehatan lebih banyak melakukan tindakan medis daripada memberikan asuhan keperawatan kepada pasien. Metoda pemberian asuhan keperawatan yang dilaksanakan belum sepenuhnya berorientasi pada upaya pemenuhan kebutuhan klien, melainkan lebih berorientasi pada pelaksanaan tugas rutin seorang perawat.
Oleh sebab itu,  untuk memperbaiki keadaan ini perlu dilakukan beberapa hal yaitu: a) pembenahan oleh organisasi profesi perawat, antara lain perlunya upaya pembinaan dan pengawasan praktik keperawatan dan pembinaan hukum kesehatan oleh PPNI di pusat dan daerah melalui kegiatan seminar, dan pelatihan. b) tersedianya surat pendelegasian wewenang di Rumah sakit dan pelayanan kesehatan lainnya yang diberikan dari dokter kepada perawat sebagai kepastian hukum dalam menjalankan tindakan medis. c) regulasi di dalam organisasi Dinas kesehatan untuk mengatur perizinan praktik tenaga kesehatan dan bekerjasama dengan PPNI dalam penilaian kompetensi dan keterampilan dalam menggunakan standar profesi keperawatan. d) pembinaan dan pengawasan langsung kepada perawat di rumah sakit dan pelayanan kesehatan lainnya melalui komite kode etik untuk pemenuhan legalitas tindakan perawat dalam melaksanakan kewajiban. e) sahkan undang –undang keperawatan untuk melindungi legalitas perawat dalam tindakannya.

skylox.blogspot.com
septa dwi prasetiyo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar