Pramuka Garuda adalah sebutan untuk pencapaian tingkat tertinggi
dalam kecakapan untuk setiap golongan peserta didik dalam Pramuka. Ketentuan
mengenai penyelenggaraan Pramuka Garuda diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka nomor 101 tahun 1984. Memang aturan tersebut sudah cukup lama
dan belum pernah ditinjau kembali, untuk itu Kwarnas Gerakan Pramuka perlu
untuk melakukan review terhadap aturan tersebut. Peninjauan kembali itu
diperlukan dalam menyempurnakan aturan guna penyesuaian dengan perkembangan
gerakan Pramuka akhir-akhir ini. Bagaimanakah perubahan yang hendak dilakukan
oleh Kwarnas, berikut artikel yang ditulis oleh Ka Kwarnas Gerakan Pramuka, Kak
Prof. dr. Azrul Azwar, M.PH. yang dimuat di situs pramuka.or.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar