LAYANGAN

Terbitan penyuka

Senin, 12 Maret 2012

info Pramuka Garuda


Pramuka Garuda adalah sebutan untuk pencapaian tingkat tertinggi dalam kecakapan untuk setiap golongan peserta didik dalam Pramuka. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Pramuka Garuda diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 101 tahun 1984. Memang aturan tersebut sudah cukup lama dan belum pernah ditinjau kembali, untuk itu Kwarnas Gerakan Pramuka perlu untuk melakukan review terhadap aturan tersebut. Peninjauan kembali itu diperlukan dalam menyempurnakan aturan guna penyesuaian dengan perkembangan gerakan Pramuka akhir-akhir ini. Bagaimanakah perubahan yang hendak dilakukan oleh Kwarnas, berikut artikel yang ditulis oleh Ka Kwarnas Gerakan Pramuka, Kak Prof. dr. Azrul Azwar, M.PH. yang dimuat di situs pramuka.or.id.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar