TRIBUNNEWS.COM - Keperawatan merupakan profesi
kesehatan yang kontak selama 24 jam dengan pasien, mulai pasien masuk
sampai pulang akan terus berinteraksi dengan perawat. Perawat yang
berkualitas menjadi harapan pasien, rumah sakit dan pelayanan kesehatan
lainnya. Perawat berkualitas menjalankan peran dan fungsinya sesuai
kompetensi profesi.
Seorang perawat memiliki kompetensi dalam melakukan asuhan
keperawatan profesional kepada pasien, bukan melakukan tindakan medis.
Bila perawat melakukan tindakan medis itu merupakan sebagai kegiatan
kolaborasi dengan dokter dan tenaga kesehatan lainnya. Fungsi kolaborasi
perawat dengan dokter dalam melakukan tindakan medis diatur dalam
Kepmenkes 1239/2001, pasal 15 ayat 4 yaitu: pelayanan tindakan medik
hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaaan tertulis dari dokter. Ini
jelas bahwa tindakan medis hanya legal dilakukan oleh dokter, bukan
perawat. Apabila dokter tidak dapat melakukan tindakan medis maka dokter
boleh meminta bantuan perawat untuk melakukan tindakan tersebut, dengan
syarat dokter wajib memberikan pelimpahan kewenangan yang jelas kepada
perawat secara tertulis untuk melakukan tindakan medis tersebut.
Hasil evaluasi peran dan fungsi perawat di Puskesmas daerah terpencil
yang dilakukan oleh Depkes dan UI pada tahun 2005, ditemukan perawat
melakukan terkait tindakan medis yaitu: menetapkan diagnosis penyakit
(92.6%), membuat resep obat (93.1%), melakukan tindakan pengobatan di
dalam maupun di luar gedung puskesmas (97.1%), melakukan pemeriksaan
kehamilan (70.1%) dan melakukan pertolongan persalinan (57.7%).
Keadaan ini terjadi karena jumlah dokter yang terbatas di suatu
daerah atau pendistribusian dokter yang tidak merata. Akibatnya perawat
di daerah terpencil mengambil alih tugas dan wewenang dokter dalam
pengobatan dan tindakan medis untuk meningkatkan status kesehatan
masyarakat didaerah tersebut. Kegiatan yang dilakukan perawat di daerah
terpencil bertentangan dengan perundangan –undangan yang berlaku.
Hal yang sama juga terjadi di pelayanan keperawatan di rumah sakit,
banyak perawat melakukan tindakan medis tanpa adanya pelimpahan
kewenangan secara tertulis oleh dokter. Akibatnya banyak perawat digugat
secara hukum karena melakukan tindakan medis diluar kewenangan tanpa
ada pendelegasian secara tertulis oleh dokter kepada perawat. Perawat
di pelayanan kesehatan lebih banyak melakukan tindakan medis daripada
memberikan asuhan keperawatan kepada pasien. Metoda pemberian asuhan
keperawatan yang dilaksanakan belum sepenuhnya berorientasi pada upaya
pemenuhan kebutuhan klien, melainkan lebih berorientasi pada pelaksanaan
tugas rutin seorang perawat.
Oleh sebab itu, untuk memperbaiki keadaan ini perlu dilakukan
beberapa hal yaitu: a) pembenahan oleh organisasi profesi perawat,
antara lain perlunya upaya pembinaan dan pengawasan praktik keperawatan
dan pembinaan hukum kesehatan oleh PPNI di pusat dan daerah melalui
kegiatan seminar, dan pelatihan. b) tersedianya surat pendelegasian
wewenang di Rumah sakit dan pelayanan kesehatan lainnya yang diberikan
dari dokter kepada perawat sebagai kepastian hukum dalam menjalankan
tindakan medis. c) regulasi di dalam organisasi Dinas kesehatan untuk
mengatur perizinan praktik tenaga kesehatan dan bekerjasama dengan PPNI
dalam penilaian kompetensi dan keterampilan dalam menggunakan standar
profesi keperawatan. d) pembinaan dan pengawasan langsung kepada perawat
di rumah sakit dan pelayanan kesehatan lainnya melalui komite kode etik
untuk pemenuhan legalitas tindakan perawat dalam melaksanakan
kewajiban. e) sahkan undang –undang keperawatan untuk melindungi
legalitas perawat dalam tindakannya.
skylox.blogspot.com
septa dwi prasetiyo