legalitas perawat dalam tindakan keperawatan
TRIBUNNEWS.COM - Keperawatan merupakan profesi kesehatan yang kontak selama 24 jam dengan pasien, mulai pasien masuk sampai pulang akan terus berinteraksi dengan perawat. Perawat yang berkualitas menjadi harapan pasien, rumah sakit dan pelayanan kesehatan lainnya. Perawat berkualitas menjalankan peran dan fungsinya sesuai kompetensi profesi. Seorang perawat memiliki kompetensi dalam melakukan asuhan keperawatan profesional kepada pasien, bukan melakukan tindakan medis. Bila perawat melakukan tindakan medis itu merupakan sebagai kegiatan kolaborasi dengan dokter dan tenaga kesehatan lainnya. Fungsi kolaborasi perawat dengan dokter dalam melakukan tindakan medis diatur dalam Kepmenkes 1239/2001, pasal 15 ayat 4 yaitu: pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaaan tertulis dari dokter. Ini jelas bahwa tindakan medis hanya legal dilakukan oleh dokter, bukan perawat. Apabila dokter tidak dapat melakukan tindakan medis maka dokter boleh meminta bantu...